Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Nga Petty Dyah Permata, S.H. NURHOLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 322/N.1.16/Eku.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 136/N.1.16/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA    

 

Nama lengkap

:

NURHOLIS

 

Nomor Identitas

:

5101012609770005

 

Tempat lahir

:

Jembrana.

 

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 13 Desember 1980.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan.

 

Pendidikan

:

Madrasah Ibtidahiyah (MI).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 26-01-2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 27-01-2024 s/d          15-02-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 16-02-2024 s/d          06-03-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 04-03-2024 s/d 23-03-2024.

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa NURHOLIS pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Poskamling Br. Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi I MADE SUSILA, saksi I PUTU JONI WIJAYA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Negara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Poskamling Br. Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ada permainan judi bola adil, berdasarkan informasi tersebut para saksi Anggota Kepolisian mendatangani tempat yang dimaksud, lalu setiba di Poskamling Br. Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana para saksi Anggota Kepolisian menemukan permainan judi bola adil dengan taruhan uang. Selanjutnya para saksi Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta pada saat dilakukan penangkapan ditemukan:
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 Pro Nomor telepon 089673698101 warna hitam yang berisi aplikasi bola adil;
  • 1 (satu) lembar beberan warna putih berisi gambar bola, gunung, palang warna merah, hijau, kuning, dan hitam.
  • Bahwa permainan judi Bola Adil dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa mempersiapkan peralatan berupa beberan yang ditaruh diatas lantai Poskamling, pada beberan tersebut terdapat gambar gunung; palang; dan bola dengan warna masing-masing merah, hijau, kuning dan hitam sehingga ada 12 (dua belas) gambar, lalu apabila ada pemain atau pemasang yang ingin bermain maka pemasang akan mempertaruhkan uang dengan menebak gambar yaitu dengan menaruh uang pada gambar beberan tersebut. Kemudian Terdakwa membuka Handphone miliknya untuk membuka aplikasi “Bola Adil” lalu aplikasi tersebut dimainkan dengan disaksikan oleh pemasang. Pada aplikasi “Bola Adil” tersebut terlihat bola bergerak dan akan berhenti pada salah satu gambar tersebut, jika bola berhenti pada gambar yang ditebak oleh pemasang, maka pemasang dinyatakan menang dan akan mendapat hadiah 10 (sepuluh) kali lipat, misalnya pemasang menebak gambar gunung hijau Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika bola aplikasi berhenti di gambar gunung hijau maka pemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebaliknya jika gambar yang ditebak salah maka dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik Terdakwa. Dan selama permainan judi bola adil kurang lebih 3 jam Terdakwa menang sebesar Rp 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi Bola Adil yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan karena kemenangan dari permainan tersebut tidak dapat dipastikan dimana kemungkinan menang hanya bergantung pada peruntungan belaka dan terdakwa tidak mendapatkan izin dari yang berwenang untuk melakukan permainan judi Bola Adil tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa NURHOLIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 19 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

Petty Dyah Permata, S.H.

Ajun Jaksa Nip.19930402 201902 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya