Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. 2.ROSSY PRASETYAWATI, SH. 3.I MADE HENDRAYASA |
RADEN SAIFUDIN alias RADEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2025/PN Nga | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 999/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 25 /N.1.16/Eoh.2/06/2025
Nama Terdakwa : RADEN SAIFUDIN Alias RADEN. NIK : - Tempat Lahir : Melaya. Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 01 Januari 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Agama : Islam. Pekerjaan : Nelayan. Pendidikan : SD (Tidak Lulus).
Tanggal 06 April 2025. Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 25 April 2025. Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025. Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025.
-----Bahwa Terdakwa RADEN SAIFUDIN Alias RADEN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 di halaman depan Pondok Pesantren Nurul Anwar yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
BARU MAHARDIKA dan Anggota Kepolisian Polsek Melaya, tetapi Terdakwa tidak ada di rumahnya. Setelah itu, dilakukan pencarian terhadap Terdakwa di Pondok Pesantren Nurul Anwar, terlihat Terdakwa berdiri dipintu kamar, ketika melihat Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA datang kemudian Terdakwa bergegas keluar ke halaman depan Pondok Pesantren Nurul Anwar sambil memegang sebilah pedang yang sudah terhunus dengan menggunakan tangan kanannya yang ditujukan kepada Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA, dan berteriak menantang Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA mengajak untuk berkelahi dengan mengancam membunuh Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA sambil mengatakan “kesini kamu Bayu, berkelahi sama saya, saya bunuh kamu!” diucapkan berulang-ulang. Kemudian Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA diminta untuk menjauh oleh Saksi PUTU BARU MAHARDIKA, dan Saksi MUHAMAD SYAH berusaha menenangkan Terdakwa sehingga sebilah pedang tersebut akhirnya diserahkan oleh Terdakwa dan di amankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Melaya. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil tas bergegas untuk pergi, namun sesampinya di warung dekat Pondok Pesantren Nurul Anwar, Terdakwa mengambil sebuah meja dan melemparkannya ke arah Anggota Kepolisian Polsek Melaya, seketika Anggota Kepolisian Polsek Melaya meringkus dan mengamankan Terdakwa untuk di bawa ke Polsek Melaya.
-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM,
I MADE HENDRAYASA, S.H. Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19960210 202203 1 001
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |