Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
SYARIF MULYA RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 260/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF MULYA RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Logo

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 31/JEMBRANA/Eku.2/01/2024.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

SYARIF MULIA RAHMAT.

 

Tempat lahir

:

Singaraja.

 

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 25 Desember 1975.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Buruh serabutan.

 

Pendidikan

:

SD.

 

NIK

:

 5101012512750004.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan.

2.

Penahanan

   
 
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan Kota, sejak tgl 16-01-2024 s/d 04-02-2024

 
  • Perpanjangan Ketua PN Negara

:

Jenis penahanan Kota, sejak tgl 05-02-2024 s/d 05-03-2024

     
  1. DAKWAAN :

 

 

---------- Bahwa terdakwa SYARIF MULIA RAHMAT pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Gudang parkir sepeda motor yang  beralamat di Dusun Tegal Berkis, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquifed petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistibusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju sebuah gudang parkir sepeda motor milik saksi NI KETUT WIDIANI yang berlokasi di Dusun Tegal Berkis, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk menaruh 3 (tiga) jerigen. Selanjutnya terdakwa menuju SPBU Banyubiru, Kabupaten Jembrana dengan mempergunakan1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru,nomor polisi DK 6857 ZY untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite secara berulang-ulang. Setiap terdakwa membeli bahan bakar kendaraan minyak jenis pertalite di SPBU Banyubiru, Kabupaten Jembrana selalu menggunakan sarana sepeda motor jenis Suzuki Thunder warna biru dengan nomor polisi DK 6857 ZY, jumlah minyak pertalite yang terdakwa beli sebanyak 15 (lima belas) liter dengan harga Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian minyak jenis pertalite, selanjutnya terdakwa menuju sebuah gudang parkir sepeda motor milik saksi NI KETUT WIDIANI yang berlokasi di Dusun Tegal Berkis, Banjar

 

 

 

 

 

Banyubiru, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Ditempat tersebut minyak jenis pertalite yang telah terdakwa beli, dikeluarkan kembali dari dalam tangki sepeda motor dengan menggunakan selang yang dan ditampung dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas jerigen 20 liter, 25 liter dan 30 liter yang sebelumnya sudah terdakwa taruh sebelumnya. Setelah minyak dari tangki sepeda motor tertampung dalam jerigen terdakwa istirahat dulu sekitar 30 menit, kemudian terdakwa kembali melakukan pembelian minyak pertalite ditempat yang sama. Perbuatan terdakwa tersebut pada hari itu melakukan kegiatan pembelian bakar minyak jenis pertalite kemudian ditampung kembali dengan cara yang sama, dilakukannya sebanyak 6 (enam) kali.

  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) minggu melakukan pembelian bakar minyak jenis pertalite selanjutnya ditampung dan dijual kembali kepada nelayan serta para pedagang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan ataupun ijin niaga bahan bakar minyak jenis pertalite sehingga terdakwa diamankan dan di bawa ke Polres Jembrana.
  • Bahwa menurut Ahli FARIS ACERIZA pegawai Pertamina sebagai Sales Branch Manager Rayon II Bali, menurut pandangannya Pembelian bahan bakar minyak pertalite yang telah disubsidi oleh pemerintah di SPBU diperbolehkan untuk Transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/pemerintahan, dan usaha mikro (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT atau JBKP, namun untuk di jual kembali kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen serta disalurkan ke kios kios warung minyak serta pertamini haruslah Badan Usaha mendapatkan perizinan usaha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas. Jika tidak memiliki persyaratan ijin tersebut diatas tidak diperbolehkan dan yang diperbolehkan membeli minyak pertalite yang di subsidi pemerintah  untuk diperjual belikan  dan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG pada pasal 1 menyebutkan kegiatan penyaluran adalah kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau Liquified Petrolium Gas kepada pengguna akhir pada wilayah penyaluran oleh penyalur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau Liquified Petrolium Gas yang terintegrasi berdasarkan perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, namun bukan untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, kerugian yang dialami oleh negara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 136/TNB000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian bahan bakar minyak pertalite adalah banyaknya minyak yang dibeli dikalikan harga keekonomian = 360 liter x Rp. 8.850 = Rp. 3.186.000, (tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa SYARIF MULIA RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah  dalam pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta  Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------

 

 

Negara, 22 Februari 2024 

PENUNTUT UMUM

 

 

SOFYAN HERU, S.H.,M.H.

      JAKSA PRATAMA NIP. 19850915 200501 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya