Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Nga 1.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
NI WAYAN SERIANI, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1377/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI WAYAN SERIANI, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMO : PDM- 33/N.1.16/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap                               :    NI WAYAN SERIANI, S.E

Tempat lahir                                   :    Gianyar

Umur/tanggal lahir                         :    61 Tahun/ 14 Agustus 1964

Jenis Kelamin                                :    Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat Tinggal                              :    Br. Jaang, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

A g a m a                                        :    Hindu

Pekerjaan                                       :    PNS

Pendidikan                                     :    S1

KTP                                                :    5104035408640001

:

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:
    1. Tidak dilakukan Penangkapan;
    2. Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Jembrana;
    3. Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 28 juli 2025 sampai dengan tanggal 16 agustus 2025

 

  1. Isi Dakwaan:

Pertama :

Bahwa ia terdakwa NI WAYAN SERIANI, S.E pada hari Senin tanggal 26 september 2022 sekira pukul yang sudah tidak dapat dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di Jln. Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana,  “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lin secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari saksi MAERAH mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana sesuai dengan :

 

    • Sertifikat Hak Milik Nomor 648/Desa Melaya luas 4.450 m2 an. Pemegang hak MAERAH;
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 649/Desa Melaya luas 4.450 m2 an. Pemegang hak MAERAH.

Dengan demikian luas keseluruhan tanah milik saksi MAERAH tersebut adalah 9.850 m2.

  • Tanah tersebut rencananya saksi MAERAH jual dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9.850 m2 adalah Rp. 2.462.500.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi MAERAH menyuruh anak kandung saksi MAERAH bernama SAKSI HERIANTO memasarkan penjualan tanah tersebut dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat;
  • Pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 SAKSI HERIANTO dihubungi oleh seseorang bernama NUR AINI yang mengatakan bahwa agar penjualan tanah milik saksi MAERAH tersebut dilakukan melalui makelar/perantara yang bernama SITI MAIMUNAH karena SITI MAIMUNAH banyak mempunyai informasi terkait dengan pembeli tanah, sehingga pada hari itu juga SAKSI HERIANTO diajak oleh NUR AINI bertemu dengan SITI MAIMUNAH di rumahnya yang beralamat di Jln. Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana untuk meminta bantuan agar tanah milik saksi MAERAH tersebut bisa terjual. Pada saat itu SITI MAIMUNAH mengatakan kepada SAKSI HERIANTO bahwa dirinya mempunyai pembeli tanah atas nama TERDAKWA NI WAYAN SERIANI, namun SITI MAIMUNAH meminta agar harga penjualan tanah tersebut dinaikan menjadi Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9.850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana selisih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per are atau sejumlah Rp. 1.970.000.000,- untuk keseluruhan luas tanah adalah bagian sebagai keuntungan dari SITI MAIMUNAH, karena saksi MAERAH dan SAKSI HERIANTO percaya dengan SITI MAIMUNAH maka saksi MAERAH menyetujuinya;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 26 September 2022 saksi HERIANTO bertemu dengan TERDAKWA NI WAYAN SERIANI yang mengaku sebagai pembeli bertempat di rumah SITI MAIMUNAH yang beralamat di Jln. Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Saat pertemuan itu juga disaksikan oleh SAKSI MUHAMAD NURAINI, sedangkan ibu saksi HERIANTO yaitu SAKSI MAERAH tidak ikut bertemu dengan TERDAKWA NI WAYAN SERIANI karena sudah diwakilkan oleh saksi HERIANTO. Pada saat itu saksi HERIANTO langsung mengatakan kepada TERDAKWA NI WAYAN SERIANI bahwa saksi HERIANTO menjual tanah milik SAKSI MAERAH dengan luas tanah 9.850 m2 dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9..850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saat itu TERDAKWA NI WAYAN SERIANI langsung menyetujui untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9..850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Pada saat itu terdakwa NI WAYAN SERIANI mengatakan kepada saksi HERIANTO bahwa dirinya bersedia membeli tanah milik SAKSI MAERAH tersebut dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are atau dengan harga Rp. Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk luas seluruhnya 9.850 m2, akan tetapi TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengaku belum memiliki uang untuk membayar tanah milik MAERAH tersebut karena uang miliknya belum bisa dicairkan dari Bank Indonesia di Jakarta, sehingga TERDAKWA NI WAYAN

 

SERIANI meminta kepada saksi HERIANTO agar kedua Sertifikat Hak Milik tanah tersebut dijadikan jaminan hutang di rentenir sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut nantinya digunakan untuk membayar DP pembelian tanah kepada saksi HERIANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan oleh TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk biaya pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta yang nantinya setelah cair akan digunakan untuk membayar pelunasan tanah milik SAKSI MAERAH. Sebagai jaminan, TERDAKWA NI WAYAN SERIANI menitipkan sertifikat tanah miliknya kepada saksi HERIANTO yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 593/Bunga Mekar, luas tanah 4.830 m2 yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama TERDAKWA NI WAYAN SERIANI. Karena TERDAKWA NI WAYAN SERIANI menitipkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan dan berjanji akan melunasi tanah milik SAKSI MAERAH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembayaran DP yaitu tepatnya pada tanggal 27 Desember 2022, maka saksi HERIANTO percaya dan menyetujui permintaan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI

  • Keesokan harinya pada tanggal 27 September 2022 saksi HERIANTO dan saksi MAERAH diajak untuk tanda tangan dokumen perjanjian bertempat di Kantor Notaris I PUTU JULIA PUTRA, S.H., M.Kn. namun saat itu TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak hadir, yang hadir hanya SAKSI SITI MAIMUNAH selaku perantara dengan SAKSI NI NYOMAN SUATRI selaku orang yang meminjamkan uang beserta karyawan Notaris atas nama SAKSI NI KADEK WARDANI. Saat itu SAKSI NI KADE WARDANI selaku karyawan Notaris membuatkan dokumen akta yaitu :
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022 dengan nilai jual beli Rp. 1.204.000.000,- (satu milyar dua ratus empat juta rupiah);
  2. Akta Kuasa Nomor 04 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022;
  3. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 05 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022 dengan nilai jual beli Rp. 688.000.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  4. Akta Kuasa Nomor 06 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022.
  • Bahwa Pada saat itu saksi MAERAH disuruh tanda tangan akta tersebut yang dikatakan oleh SAKSI NI KADEK WARDANI selaku karyawan notaris bahwa surat-surat yang ditandatangani tersebut adalah perjanjian hutang antara saksi MAERAH selaku pemilik tanah dengan SAKSI NI NYOMAN SUATRI selaku pemilik uang, akan tetapi saksi MAERAH tidak membaca isi dari surat-surat yang ditandatangani saat tersebut. Setelah surat-surat tersebut ditandatangani kemudian SAKSI NI NYOMAN SUATRI mengirimkan uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI milik SAKSI HERIANTO dengan nomor rekening 012501037551501. Setelah itu atas permintaan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI kemudian SAKSI HERIANTO mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank milik TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk keperluan pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta sesuai dengan pengakuan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI;
  • Bahwa hingga saat ini TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak kunjung melakukan pelunasan pembelian tanah kepada saksi MAERAH, dan seiring waktu berjalan SAKSI HERIANTO selalu menghubungi TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk meminta pelunasan pembelian tanah, namun TERDAKWA NI WAYAN SERIANI selalu beralasan bahwa uang dari Bank Indonesia di Jakarta belum cair, Karena saya selalu meminta uang pembayaran pelunasan tanah, kemudian TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengambil

 

jaminan sertifikat tanah miliknya dari saya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 593/Bunga Mekar, luas tanah 4.830 m2 yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama NI WAYAN SERIANI, dan sebagai penggantinya kemudian TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengrimkan uang kelanjutan pembayaran tanah melalui saya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sehingga uang yang saya terima untuk pembayaran penjualan tanah hanya sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga saksi HERIANTO bersma saksi MAERAH menemui SAKSI NI NYOMAN SUATRI untuk menanyakan keberadaan sertifikat tanah milik saksi MAERAH. Oleh karena TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak kunjung melunasi pembelian tanah kepada saksi MAERAH dan saksi MAERAH takut tanah milik saksi MAERAH dilakukan peralihan hak oleh SAKSI NI NYOMAN SUATRI, maka saksi MAERAH melakukan penebusan kedua Sertifikat Tanah milik saksi MAERAH senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sesuai dengan uang yang diterima oleh saksi MAERAH dari SAKSI NI NYOMAN SUATRI, sehingga kedua Sertifikat Hak Milik telah dikembalikan oleh SAKSI NI NYOMAN SUATRI kepada saksi MAERAH;

  • Bahwa Akibat peristiwa tersebut saksi MAERAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana uang tersebut adalah uang yang dikirimkan kepada TERDAKWA NI WAYAN SERIANI yang dikatakan oleh TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk biaya pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.-

 

 

ATAU

 

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa NI WAYAN SERIANI, S.E pada hari Senin tanggal 27 september

2022 sekira pukul yang sudah tidak dapat dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 bertempat di Kantor Notaris I PUTU JULIA PUTRA, S.H., M.Kn di Jln. Kapten Saestuhadi, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orng lain, dan yang ada padanya bukan karen kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya saksi MAERAH mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana sesuai dengan :
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 648/Desa Melaya luas 4.450 m2 an. Pemegang hak MAERAH;
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 649/Desa Melaya luas 4.450 m2 an. Pemegang hak MAERAH.
  • Dengan demikian luas keseluruhan tanah milik saksi MAERAH tersebut adalah 9.850 m2.
  • Tanah tersebut rencananya saksi MAERAH jual dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9.850 m2 adalah Rp. 2.462.500.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi MAERAH menyuruh anak kandung saksi MAERAH bernama SAKSI HERIANTO memasarkan penjualan tanah tersebut dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat;

 

  • Pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 SAKSI HERIANTO dihubungi oleh seseorang bernama NUR AINI yang mengatakan bahwa agar penjualan tanah milik saksi MAERAH tersebut dilakukan melalui makelar/perantara yang bernama SITI MAIMUNAH karena SITI MAIMUNAH banyak mempunyai informasi terkait dengan pembeli tanah, sehingga pada hari itu juga SAKSI HERIANTO diajak oleh NUR AINI bertemu dengan SITI MAIMUNAH di rumahnya yang beralamat di Jln. Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana untuk meminta bantuan agar tanah milik saksi MAERAH tersebut bisa terjual. Pada saat itu SITI MAIMUNAH mengatakan kepada SAKSI HERIANTO bahwa dirinya mempunyai pembeli tanah atas nama TERDAKWA NI WAYAN SERIANI, namun SITI MAIMUNAH meminta agar harga penjualan tanah tersebut dinaikan menjadi Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9.850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana selisih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per are atau sejumlah Rp. 1.970.000.000,- untuk keseluruhan luas tanah adalah bagian sebagai keuntungan dari SITI MAIMUNAH, karena saksi MAERAH dan SAKSI HERIANTO percaya dengan SITI MAIMUNAH maka saksi MAERAH menyetujuinya;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 26 September 2022 saksi HERIANTO bertemu dengan TERDAKWA NI WAYAN SERIANI yang mengaku sebagai pembeli bertempat di rumah SITI MAIMUNAH yang beralamat di Jln. Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Saat pertemuan itu juga disaksikan oleh SAKSI MUHAMAD NURAINI, sedangkan ibu saksi HERIANTO yaitu SAKSI MAERAH tidak ikut bertemu dengan TERDAKWA NI WAYAN SERIANI karena sudah diwakilkan oleh saksi HERIANTO. Pada saat itu saksi HERIANTO langsung mengatakan kepada TERDAKWA NI WAYAN SERIANI bahwa saksi HERIANTO menjual tanah milik SAKSI MAERAH dengan luas tanah 9.850 m2 dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9..850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Saat itu TERDAKWA NI WAYAN SERIANI langsung menyetujui untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are, sehingga harga keseluruhan seluas 9..850 m2 adalah Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Pada saat itu terdakwa NI WAYAN SERIANI mengatakan kepada saksi HERIANTO bahwa dirinya bersedia membeli tanah milik SAKSI MAERAH tersebut dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per are atau dengan harga Rp. Rp. 4.432.500.000,- (empat milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk luas seluruhnya 9.850 m2, akan tetapi TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengaku belum memiliki uang untuk membayar tanah milik MAERAH tersebut karena uang miliknya belum bisa dicairkan dari Bank Indonesia di Jakarta, sehingga TERDAKWA NI WAYAN SERIANI meminta kepada saksi HERIANTO agar kedua Sertifikat Hak Milik tanah tersebut dijadikan jaminan hutang di rentenir sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana uang tersebut nantinya digunakan untuk membayar DP pembelian tanah kepada saksi HERIANTO sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan oleh TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk biaya pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta yang nantinya setelah cair akan digunakan untuk membayar pelunasan tanah milik SAKSI MAERAH. Sebagai jaminan, TERDAKWA NI WAYAN SERIANI menitipkan sertifikat tanah miliknya kepada saksi HERIANTO yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 593/Bunga Mekar, luas tanah 4.830 m2 yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama TERDAKWA NI WAYAN SERIANI. Karena TERDAKWA NI

 

WAYAN SERIANI menitipkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan dan berjanji akan melunasi tanah milik SAKSI MAERAH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembayaran DP yaitu tepatnya pada tanggal 27 Desember 2022, maka saksi HERIANTO percaya dan menyetujui permintaan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI

  • Keesokan harinya pada tanggal 27 September 2022 saksi HERIANTO dan saksi MAERAH diajak untuk tanda tangan dokumen perjanjian bertempat di Kantor Notaris I PUTU JULIA PUTRA, S.H., M.Kn. namun saat itu TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak hadir, yang hadir hanya SAKSI SITI MAIMUNAH selaku perantara dengan SAKSI NI NYOMAN SUATRI selaku orang yang meminjamkan uang beserta karyawan Notaris atas nama SAKSI NI KADEK WARDANI. Saat itu SAKSI NI KADE WARDANI selaku karyawan Notaris membuatkan dokumen akta yaitu :
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022 dengan nilai jual beli Rp. 1.204.000.000,- (satu milyar dua ratus empat juta rupiah);
  2. Akta Kuasa Nomor 04 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022;
  3. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 05 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022 dengan nilai jual beli Rp. 688.000.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  4. Akta Kuasa Nomor 06 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I PUTU JULIA PUTRA,S.H., M.Kn tanggal 27 September 2022.
  • Pada saat itu saksi MAERAH disuruh tanda tangan akta tersebut yang dikatakan oleh SAKSI NI KADEK WARDANI selaku karyawan notaris bahwa surat-surat yang ditandatangani tersebut adalah perjanjian hutang antara saksi MAERAH selaku pemilik tanah dengan SAKSI NI NYOMAN SUATRI selaku pemilik uang, akan tetapi saksi MAERAH tidak membaca isi dari surat-surat yang ditandatangani saat tersebut. Setelah surat-surat tersebut ditandatangani kemudian SAKSI NI NYOMAN SUATRI mengirimkan uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI milik SAKSI HERIANTO dengan nomor rekening 012501037551501. Setelah itu atas permintaan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI kemudian SAKSI HERIANTO mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank milik TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk keperluan pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta sesuai dengan pengakuan dari TERDAKWA NI WAYAN SERIANI;
  • bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa NI WAYAN SERIANI sejumlah Rp. 500.000.000,- diperoleh dari saksi MAERAH dan Saksi HERIANTO sudah atas sepengetahuan dan seijin dari saksi MAERAH yaitu dengan cara ke rekening Bank milik Terdakwa NI WAYAN SERIANI yaitu rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0248- 0101080-50-7 atas nama NI WAYAN SERIANI;
  • Bahwa hingga saat ini TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak kunjung melakukan pelunasan pembelian tanah kepada saksi MAERAH MAERAH, dan seiring waktu berjalan SAKSI HERIANTO selalu menghubungi TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk meminta pelunasan pembelian tanah, namun TERDAKWA NI WAYAN SERIANI selalu beralasan bahwa uang dari Bank Indonesia di Jakarta belum cair, Karena saya selalu meminta uang pembayaran pelunasan tanah, kemudian TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengambil jaminan sertifikat tanah miliknya dari saya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 593/Bunga Mekar, luas tanah 4.830 m2 yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama NI WAYAN SERIANI, dan sebagai penggantinya kemudian TERDAKWA NI WAYAN SERIANI mengrimkan uang kelanjutan pembayaran tanah melalui saya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sehingga

 

uang yang saya terima untuk pembayaran penjualan tanah hanya sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga saksi HERIANTO bersma saksi MAERAH menemui SAKSI NI NYOMAN SUATRI untuk menanyakan keberadaan sertifikat tanah milik saksi MAERAH. Oleh karena TERDAKWA NI WAYAN SERIANI tidak kunjung melunasi pembelian tanah kepada saksi MAERAH dan saksi MAERAH takut tanah milik saksi MAERAH dilakukan peralihan hak oleh SAKSI NI NYOMAN SUATRI, maka saksi MAERAH melakukan penebusan kedua Sertifikat Tanah milik saksi MAERAH senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sesuai dengan uang yang diterima oleh saksi MAERAH dari SAKSI NI NYOMAN SUATRI, sehingga kedua Sertifikat Hak Milik telah dikembalikan oleh SAKSI NI NYOMAN SUATRI kepada saksi MAERAH;

  • Bahwa Akibat peristiwa tersebut saksi MAERAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana uang tersebut adalah uang yang dikirimkan kepada TERDAKWA NI WAYAN SERIANI yang dikatakan oleh TERDAKWA NI WAYAN SERIANI untuk biaya pengurusan pencairan uang di Bank Indonesia Jakarta;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP.-

Negara, 04 Agustus 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya