Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Nga Ni Putu Pingki Erika Jeniari Gusti Ayu Kade Lina Murtini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Nga
Tanggal Surat Sabtu, 17 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Putu Pingki Erika Jeniari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donatus Openg, S.H.Ni Putu Pingki Erika Jeniari
Tergugat
NoNama
1Gusti Ayu Kade Lina Murtini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.500.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya…………………..

 

  • Menyatakan hukum bahwa Tergugat sudah melakukan perbuatan WANPRESTASI atau CIDERA JANJI atau INGKAR JANJI dalam membayar utang kepada Penggugat………………………………………………………………………………………………

 

 

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil berupa uang pinjaman sebesar Rp 13.500.000,- dan/atau menghukum Tergugat menyerahkan sepeda motor dengan nomor polisi DK 4584 ZM yang BPKB-nya dijadikan jaminan dalam utang piutang ini ditambah ung tunai Rp. 5.000.000,- karena nilai jual sepeda motor tersebut berada di bawah Rp. 10.000.000,-….......

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau tidak mau menjalankan isi putusan hakim ini………………………………………………………………………

 

  • Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dari proses perkara ini…………….

 

SUBSIDAIR :

Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)………………………………………………………………………………………………………………

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak