Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
I MADE YUDI KARIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 849/N.1.16/Enz.2/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE YUDI KARIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165 Negara

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

 

 
   

 

NOMOR REG. PERKARA : PDM -483/Jembrana/Enz.2/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

I MADE YUDI KARIAWAN

N I K

:

5101010301940005;

Tempat lahir

:

Pohsanten;

Umur/Tgl.lahir

:

30 Tahun / 03 Januari 1994;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

KTP : Banjar Berawan Salak, Rt/Rw. 002/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;

Alamat sekarang : Perumahan Uma Lestari yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :  

 

  1. Penangkapan

:

15 Mei 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024 ;

Rutan Polres Jembrana, ditahan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 15 Juli 2024 ;

Rutan Negara, ditahan sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

         

          PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa I MADE YUDI KARIAWAN, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Yudistira, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula sekira pukul 13.00 wita terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada ANGGA BADOL (DPO) melalui telpon whatsapp dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa bayar dengan cara transfer setelah terdakwa bongkar muatan Truk di terminal cargo Denpasar, lalu  sekira pukul 18.00 wita terdakwa menerima pesan whatsapp dari ANGGA BADOL yang berisi alamat google map tempat pengambilan Narkotika jenis shabu beserta foto barang dan tempat yang berisi keterangan bahan didalam kemasan yakul terselip disebelah timur pengaturan air, kemudian terdakwa menghubungi adik kandung terdakwa yaitu anak saksi I KETUT GEDE ARIANDIKA PUTRA untuk datang kerumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Uma Lestari yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sesampainya anak saksi dirumah terdakwa, terdakwa meminta tolong anak saksi untuk mengantar terdakwa bertemu temannya dengan tujuan mengembalikan uang, saat itu terdakwa tidak mengatakan tujuan sebenarnya yaitu mengambil paket Narkotika kepada anak saksi;

 

  • Bahwa selanjutnya anak saksi membonceng terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam DK 3484 ZB milik anak saksi menuju jalan raya baluk, saat melintas dijalan Yudistira terdakwa menyuruh anak saksi menghentikan sepeda motor dengan alasan terdakwa ingin buang air kecil, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta anak saksi memutar balik sepeda motor dengan posisi membelakangi terdakwa sehingga anak saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat pengaturan air irigasi sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh ANGGA BADOL, lalu terdakwa langsung mengambil botol yakul yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kananya, selanjutnya terdakwa menuju tempat anak saksi sambil menggenggam botol yakul yang berisi paket narkotika lalu naik keatas sepeda motor dan meminta anak saksi untuk mengantar pulang dengan alasan terdakwa tidak jadi bertemu dengan temannya;

 

  • Bahwa saat terdakwa dan anak saksi dalam perjalanan pulang tepatnya dijalan Yudistira Desa Baluk, terdakwa dan anak saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh kepala lingkungan Banjar Baluk I yaitu saksi I PUTU CANDRA WIJAYA, pada tangan kanan terdakwa didapatkan 1 (satu) buah botol yakul yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang digulung dengan tisu berwarna putih, pada tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa, selain itu dilakukan pula penggeledahan terhadap anak saksi namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam DK 3484 ZB beserta STNK adalah milik anak saksi;

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan dari 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip tersebut yaitu 0,72 gram bruto atau 0,42 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip  paket narkotika jenis shabu yang disisihkan dengan berat masing-masing 0,02 gram dengan nomor barang bukti 4668/2024/NNF dan 4669/2024/NNF, disertakan pula 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa yang diberi nomor 4670/2024/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti  4668/2024/NNF dan 4669/2024/NNF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa I MADE YUDI KARIAWAN, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Yudistira, Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula sekira pukul 13.00 wita terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada ANGGA BADOL (DPO) melalui telpon whatsapp dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 18.00 wita terdakwa menerima pesan whatsapp dari ANGGA BADOL yang berisi alamat google map tempat pengambilan paket narkotika jenis sabu beserta foto barang dan tempat yang berisi keterangan bahan didalam kemasan yakul terselip disebelah timur pengaturan air, kemudian terdakwa menghubungi adik kandung terdakwa yaitu anak saksi I KETUT GEDE ARIANDIKA PUTRA meminta anak saksi untuk datang kerumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Uma Lestari yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sesampainya anak saksi dirumah terdakwa, terdakwa meminta tolong anak saksi untuk mengantar terdakwa bertemu temannya dengan tujuan mengembalikan uang, saat itu terdakwa tidak mengatakan tujuan sebenarnya yaitu mengambil paket Narkotika kepada anak saksi;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan anak saksi dengan mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam DK 3484 ZB milik anak saksi menuju jalan raya baluk, saat melintas dijalan Yudistira terdakwa menyuruh anak saksi menghentikan sepeda motor dengan alasan terdakwa ingin buang air kecil, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta anak saksi memutar balik sepeda motor dengan posisi membelakangi terdakwa sehingga anak saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat pengaturan air irigasi sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh ANGGA BADOL, lalu terdakwa langsung mengambil botol yakul yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kananya, selanjutnya terdakwa menuju tempat anak saksi sambil menggenggam botol yakul yang berisi paket narkotika lalu naik keatas sepeda motor dan meminta anak saksi untuk mengantar pulang dengan alasan terdakwa tidak jadi bertemu dengan temannya;

 

  • Bahwa saat terdakwa dan anak saksi dalam perjalanan pulang tepatnya dijalan Yudistira Desa Baluk, terdakwa dan anak saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh kepala lingkungan Banjar Baluk I yaitu saksi I PUTU CANDRA WIJAYA, pada tangan kanan terdakwa didapatkan 1 (satu) buah botol yakul yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu berwarna putih, pada tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa, selain itu dilakukan pula penggeledahan terhadap anak saksi namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam DK 3484 ZB beserta STNK adalah milik anak saksi;

 

  • Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika sejak 4 (empat) tahun yang lalu yaitu sejak tahun 2020, pekerjaan terdakwa sebagai sopir menjadi alasan terdakwa menggunakan narkotika sabu supaya badan terdakwa tetap fit dan tidak mengantuk saat berkendara lintas pulau, dimana sebelum  diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wita di parkiran truk di kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, dan terdakwa berencana menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari ANGGA BADOL tersebut setelah terdakwa sampai di terminal cargo Denpasar;

 

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip tersebut yaitu 0,72 gram bruto atau 0,42 gram netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip  paket narkotika jenis sabu yang disisihkan dengan berat masing-masing 0,02 gram dengan nomor barang bukti 4668/2024/NNF dan 4669/2024/NNF, disertakan pula 1 (satu) botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa yang diberi nomor 4670/2024/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti  4668/2024/NNF dan 4669/2024/NNF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali  Nomor : R/092/VI/KA/PB/2024, tanggal 06 Juni 2024 dengan simpulan sebagai berikut :

Terdakwa adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori berat serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

Negara,     Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19861215 200912 2 003.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya