Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
HENDRI HIDAYAT TURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1782/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI HIDAYAT TURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 45/N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:      HENDRI HIDAYAT TURRAHMAN

:      5101011210930004

 

Tempat lahir                                       :      Negara

Umur/tanggal lahir                              :      32 Tahun / 12 Oktober 1993

Jenis kelamin                                      :      Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :      Indonesia

Tempat tinggal                                    : Banjar Tangi, Dusun Tangi, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                                :      Islam

Pekerjaan                                            :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                          :      SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                   :     Tanggal 5 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 5 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 3 Oktober 2025
      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 02

Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa HENDRI HIDAYAT TURRAHMAN bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan saksi SANDI FERDI FADILLA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik STP (Sarana Tani Pratama) yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2025 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa sepulang bekerja sebagai nelayan, kemudian duduk di warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara,

                                                

 

Kabupaten Jembrana. Kemudian pukul 11.30 WITA datang AHMAD RENDI KURNIAWAN dan mengajak terdakwa untuk mengambil kabel yang berada di dalam Gudang Pabrik STP (Sarana Tani Pratama) yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu terdakwa menyanggupi ajakan dari AHMAD RENDI KURNIAWAN. Kemudian terdakwa diantar pulang kerumahnya oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN, setelah sampai dirumah selanjutnya AHMAD RENDI KURNIAWAN pergi. Kemudian sekira pukul

20.00 WITA terdakwa dijemput dirumahnya oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka

: MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 milik AHMAD RENDI KURNIAWAN, untuk

menuju ke warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN. Setelah terdakwa dan AHMAD RENDI KURNIAWAN sampai diwarung, ada SANDI FERDI FADILLA yang sehari-hari bekerja dan tidur di warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat Kembali pada bulan April 2025 sekira pukul 01.30 WITA, terdakwa, AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA berangkat menuju Gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL milik AHMAD RENDI KURNIAWAN, dengan posisi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu berwarna cokelat dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna cokelat di diletakkkan pada tempat pijakan kaki depan, lalu SANDI FERDI FADILLA di bonceng bagian tengah dan terdakwa dibonceng dibelakang. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA, terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA sampai di luar gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama), kemudian memarkir sepeda motor di sebelah timur gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter, kemudian terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA berjalan kaki menuju pagar tembok sebelah selatan gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) dengan posisi SANDI FERDI FADILLA memegang 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna cokelat dan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang warna cokelat dengan tangannya. Kemudian terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN masuk ke dalam gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) dengan cara memanjat pagar sebelah Selatan gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) dengan menggunakan tumpuan kedua tangan, sedangkan SANDI FERDI FADILLA menaruh terlebih dahulu 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna cokelat dan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang warna cokelat di atas pagar tembok, kemudian memanjat dengan tumpuan kedua tangan. Setelah sampai di dalam gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama), lalu SANDI FERDI FADILLA mengambil 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang karyu warna cokelat dan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang warna cokelat yang sebelumnya ditaruh di atas tembok pagar, lalu diserahkan kepada AHMAD RENDI KURNIAWAN, kemudian terdakwa bersama SANDI FERDI FADILLA mengambil 2 (dua) buah karung plastik warna putih yang ada di dalam Gudang pabrik tersebut. Kemudian terdakwa, AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA menuju tempat gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240, SANDI FERDI FADILLA berperan mengawasi kondisi di sekitar gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama), sedangkan AHMAD RENDI KURNIAWAN berperan menarik kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dari rolnya, kemudian terdakwa berperan memegang kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240. AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 sepanjang sekitar 16 (enam belas) meter dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang kayu warna cokelat, kemudian AHMAD RENDI KURNIAWAN memotongnya menjadi 3 (tiga) bagian dengan panjang yang yang tidak sama, lalu kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 tersebut digulung oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN. Kemudian terdakwa dan SANDI FERDI FADILLA membawa 3 (tiga) potongan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang sudah digulung mendekati tembok pagar, lalu terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA melempar 3 (tiga) bagian kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang sudah digulung keluar pagar sebelah

 

Selatan gudang pabrik. Kemudian terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA keluar dari gudang pabrik dengan cara memanjat pagar sebelah Selatan gudang pabrik STP (Sarana Tani Pratama) dengan menggunakan tumpuan kedua tangan. Setelah berada di luar gudang pabrik tepatnya di luar tembok pagar bagian Selatan gudang pabrik, AHMAD RENDI KURNIAWAN berperan mengupas kulit kabel dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna cokelat dan SANDI FERDI FADILLA berperan memegang kabel dan terdakwa berperan mengeluarkan tembaga dari kulit kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240. Kemudian terdakwa memasukkan tembaga kabel ke dalam masing- masing 2 (dua) buah karung plastik warna putih, sehingga tersisa kulit kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240, lalu terdakwa bersama SANDI FERDI FADILLA dan AHMAD RENDI KURNIAWAN membuang kulit kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 ke laut dekat pabrik tersebut. Kemudian terdakwa bersama AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA berjalan kaki menuju sepeda motor yang terparkir dengan menaruh terlebih dahulu 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang karyu warna cokelat dan 1 (satu) bilah pisau besar dengan gagang warna cokelat ditaruh di pijakan kaki depan, kemudian ditumpuk dengan 2 (dua) buah karung plastik warna putih yang didalamnya berisi tembaga kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240, lalu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor kembali ke warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN, lalu menyimpan 2 (dua) buah karung plastic warna putih yang berisi tembaga kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 di warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN.

  • Bahwa pada hari yang sama sekitar bulan April 2025 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa berada di warung milik AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan menumpang ojek, kemudian diajak oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN untuk mengambil uang hasil penjualan 10 (sepuluh) Kilogram tembaga kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 di gudang rongsokan yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka

: MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 milik AHMAD RENDI KURNIAWAN. Setelah

sampai di Gudang rongsokan, AHMAD RENDI KURNIAWAN seorang diri yang masuk ke dalam Gudang rongsokan, sedangkan terdakwa menunggu diluar. Setelah AHMAD RENDI KURNIAWAN keluar, kemudian memberikan terdakwa uang hasil penjualan 10 (sepuluh) Kilogram tembaga kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa diantar pulang kerumah oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 11.00 WITA, AHMAD RENDI KURNIAWAN datang kerumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP- 579069 dengan membawa 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya berisi sisa tembaga yang belum dijual, kemudian menuju ke Gudang Rongsokan yang beralamat di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah sampai di Gudang Rongsokan, dengan posisi AHMAD RENDI KURNIAWAN menunggu diluar, terdakwa menjual tembaga yang ada di dalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih, lalu ditimbang dengan berat 6 (enam) Kilogram. Kemudian diharga per kilogramnya sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), sehingga bila dijumlahkan dengan berat 6 (enam) Kilogram sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) akan tetapi oleh saksi WAGIRIN diberikan uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada AHMAD RENDI KURNIAWAN, lalu AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan uang bagian terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dibawa oleh AHMAD RENDI KURNIAWAN.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil tembaga kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 bersama-sama dengan AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA untuk dijual agar mendapat keuntungan berupa uang.

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan AHMAD RENDI KURNIAWAN dan SANDI FERDI FADILLA mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 sepanjang sekitar 16 (enam belas) meter tersebut tanpa seijin dari saksi SUNARTO ABOEBAKAR selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sebesar Rp. 5.552.000 (lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa HENDRI HIDAYAT TURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.---------------------------------------------------

 

 

Negara, 09 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020

Pihak Dipublikasikan Ya