Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
1.RADITA PUJI MAULANA
2.EKA SAPTA FAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1613/N.1.16/Enz.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITA PUJI MAULANA[Penahanan]
2EKA SAPTA FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                             P-29

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-772 /N.1.16/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA         

 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

RADITA PUJI MAULANA

5101041903050002

Tempat lahir

:

Gilimanuk

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 19 Maret 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Gurami 07, Rt/Rw 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMK

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

EKA SAPTA FAUZI

5101011412030002

Tempat lahir

:

Gilimnauk

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 3 September 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Gurami 07, Rt/Rw 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMK

       

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 03-09-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04-09-2024 s/d 23-09-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24-09-2024 s/d 02-11-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal  23-10-2024 s/d 11-11-2024 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

----------- Bahwa Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI pada Selasa  3 September 2024 sekira pukul 00.15 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu 00.15 wita lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Jalan Udayana Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  sekitar pada hari Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita  terdakwa I  Radita Puji Maulana menelphone Aris Anggara Putra (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa selanjutnya sekitar pada hari Senin 2 September 2024  Pukul 18.00 Wita  terdakwa I  Radita Puji Maulana di telp oleh  terdakwa II  Eka Sapta Fauzi untuk menawari patungan membeli narkotika jenis sabu 1 paket dan setuju untuk membeli Bersama, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I  Radita Puji Maulana dijemput oleh terdakwa II  Eka Sapta Fauzi dirumahnya berlamat di jalan Gurami 07, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR, setelah itu setibanya di rumah terdakwa I  Radita Puji Maulana diajak oleh terdakwa II  Eka Sapta Fauzi kerumahnya  yang beralamat di Lingkungan Penginuman, gang 7 Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II  Eka Sapta Fauzi terdakwa I  Radita Puji Maulana menyerahkan uangnya sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)  sesaui kesepakatan bersama dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi mengeluarkan uang  sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk patungan membeli narkotika jenis  sabu 1 paket dengan harga sebesar Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I  Radita Puji Maulana disuruh oleh terdakwa II  Eka Sapta Fauzi untuk menghubungi  Aris Anggara Putra (DPO) dengan maksud untuk  berkomunikasi dengan

terdakwa I  Radita Puji Maulana untuk terkait  dengan transaksinya

  • Bahwa sekitar pada hari Senin 2 September 2024  pukul 20.00 Wita terdakwa I  Radita Puji Maulana menerima chat WA dan telephone oleh Aris Anggara Putra (DPO) untuk mentransfer uangnya ke nomor rekening 901796860329 dengan bank Seabank atas nama Aris Anggara Putra , setelah terdakwa I  Radita Puji Maulana menerima telephone dari Aris Anggara Putra (DPO) memberitahu kepada terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  untuk mentransfer uangnya ke rekening milik atas nama Aris Anggara Putra  nomor rekening 901796860329 dengan kode  bank Seabank
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  langsung mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke nomor rekening 901796860329 dengan kode  bank Seabank dengan atas nama Aris Angga Putra melalui Mbanking  dan handphone milik terdakwa II  Eka Sapta Fauzi , setelah itu bukti transfer  terdakwa II  Eka Sapta Fauzi kirim melalui chat WA  kepada terdakwa I  Radita Puji Maulana untuk diteruskan  mengirim memelalui chat WA dikirim kepada Aris Anggara Putra (DPO) sebagai bukti , setelah itu Aris Anggara Putra (DPO) menelpone Kembali terdakwa I  Radita Puji Maulana  untuk  mengambil barang sesuai sharelock google maps yang ia kirim melalui chat WA kepada terdakwa I  Radita Puji Maulana
  • Bahwa sekitar pada hari Senin 2 September 2024  Pukul 21.00 Wita  terdakwa I  Radita Puji Maulana  Bersama -sama dengan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  berangkat menuju Negara untuk mengambil narkotika jenis sabu berangkat berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR milik terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  dan setiba di Desa Banyubiru sekira pukul 23.00 wita terdakwa I  Radita Puji Maulana dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  dikasi foto foto lokasi dan alamat gogle maps tempat mengambil narkotika jenis sabunya melalui Chat WA oleh Aris Anggara Putra (DPO) yaitu alamatnya dibarat kantor samsat ada gang ke selatan, setelah diberitahu alamat tempat mengambil narkotika jenis sabunya, kemudian terdakwa I  Radita Puji Maulana dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi berangkat mencari cari alamat dan lokasi sesuai dengan foto yang diberikan Aris Anggara Putra (DPO)  lalu setiba ditempat yang dimaksud terdakwa I  Radita Puji Maulana turun dari sepeda motor dan mengambil plastik pembungkus Rexona yang berisi narkotika jenis sabu disamping tembok yang ada di pinggir gang dan  terdakwa II  Eka Sapta Fauzi masih berada diatas sepeda motor setelah terdakwa I  Radita Puji Maulana mengambil plastik pembungkus rexona yang berisi narkotika jenis sabu lalu  disimpan di saku kanan celana yang dipakai oleh terdakwa I  Radita Puji Maulana dan kembali naik ke sepeda motor dan dalam perjalanan kembali pulang terdakwa I  Radita Puji Maulana dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi  diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa sekitar pada hari Selasa 3 September 2024  Pukul 00.15 Wita  terdakwa I  Radita Puji Maulana dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi saat perjalanan pulang berboncengan motor  Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di Gang Jalan Udayana Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi I Ketut Martama ditemukan terhadap terdakwa I  Radita Puji Maulana yaitu pada saku kanan celana yang digunakan oleh terdakwa I  Radita Puji Maulana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu digulung tisu warna putih dan dikemas dengan plastik bekas pembungkus Rexona , kemudian ketika petugas melakukan penggledahan terhadap terdakwa II  Eka Sapta Fauzi pada tangan kanan petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Redme warna orange dengan nomor kartu sim 08998012277 dan didalam pada tas kain warna hijau yang  terdakwa II  Eka Sapta Fauzi bawa petugas menemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Scoopy warna hijau No Pol DK 6057 ZR atas nama EKA SAPTA FAUZI , selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda scoopy warna hijau No Pol DK 6057 ZR  yang terdakwa I  Radita Puji Maulana dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi kendarai ditemukan  pada dasboard depan sepeda motor petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 08979144420 milik terdakwa I  Radita Puji Maulana

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui dari 1 buah plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yaitu  1,13 gram Brutto atau 1.01 gram Netto , selain itu dilakukan pula test urin untuk terdakwa I  Radita Puji Maulana dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Negatif (-) dan terdakwa II  Eka Sapta Fauzi dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika sebagai mana yang tertuang dalam berita acara test kit urine tanggal 3 September 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:1288/NNF/2024 tanggal 03 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9463/2024/NF;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

9463/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 9463/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Negara,  6   November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199509232020121011

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya