Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.SERLY LIKA SARI
SITI AMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 505/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AMINAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 10/N.1.16/Eku.2/03/2025

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap Nomor Identitas

 

 

:       SITI AMINAH

:       5101015111760007.

 

Tempat lahir                                       :       Pengambengan.

Umur/tanggal lahir                             :       48 tahun / 11 November 1976.

Jenis kelamin                                      :       Perempuan. Kebangsaan/kewarganegaraan                                                            :       Indonesia.

Tempat tinggal                                   :       Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama                                                :       Islam.

Pekerjaan                                            :       Ibu Rumah Tangga.

Pendidikan                                          :       Sekolah Dasar / Sederajat

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

Penangkapan                          :       Tanggal 10-12-2024.

Penahanan Penyidik              :       Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10-12-2024 s/d 29-12-

2024.

Perpanjangan    Penahanan    :       Rutan Polres Jembrana,, sejak tanggal 30-12-2024 s/d 07-02- PU                                         2025.

Perpanjangan PN                    :       Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 02-2025 s/d 09-03-

2025

Penuntut Umum                     :      Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 06 Maret s/d tanggal

25 Maret 2025.

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa SITI AMINAH Alias BU HAJI SITI bersama-sama dengan Saksi

SELAMET KHOIRONI, Saksi AHMAD SODIKIN, Saksi TAUFIK, dan Saksi KOMANG

SUAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula terdakwa bertemu dengan saksi TAUFIK di pelabuhan perikanan nusantara pengambengan, dimana saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) unit sampan/perahu viber lengkap dengan mesin dan jaring digunakan untuk mencari ikan dan juga penyu, dan akan memberikan biaya transportasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali saksi TAUFIK berlayar untuk membeli solar dan persediaan makanan selama berlayar, serta dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2024 saksi SELAMET KHOIRONI bertemu dengan saksi I KOMANG SUAMA didepan

 

 
   

 

 

 

rumah terdakwa untuk diajak bekerja menangkap ikan dan penyu, lalu setelah saksi SELAMET KHOIRONI dan saksi I KOMANG SUAMA bertemu dengan terdakwa, bersama- sama menyusun rencana untuk menangkap dan mengangkut penyu, dimana terdakwa menyuruh saksi I KOMANG SUAMA ikut dengan saksi TAUFIK menangkap penyu menggunakan sampan/perahu fiber milik terdakwa, sedangkan saksi SELAMET KHOIRONI sebagai penjemput dan sekaligus mengangkut penyu hasil tangkapan dan akan diberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya sewa kendaraan, biaya bensin, dan ongkos kirim;

  • Bahwa saksi TAUFIK dan saksi I KOMANG SUAMA sudah melakukan penangkapan penyu atas suruhan terdakwa sebanyak 2 ( dua ) kali yaitu ; Pertama pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 dengan hasil tangkapan sebanyak 14 (empat belas) ekor penyu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun belum diberikan oleh terdakwa, dan Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 12 (dua belas) ekor penyu dan dijanjikan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun belum diberikan oleh terdakwa, setiap kali saksi TAUFIK dan saksi I KOMANG SUAMA berhasil menangkap penyu, saksi I KOMANG SUAMA langsung menghubungi terdakwa guna menentukan arah sandar dan waktu bongkar Penyu sesuai yang diperintahkan oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa mendapat informasi dari saksi I KOMANG SUAMA, lalu terdakwa menghubungi saksi SELAMET KHOIRONI untuk berangkat menuju tempat sandar dan bongkar penyu di perairan Melaya, yang mana saksi SELAMET KHOIRONI mengajak temannya yaitu saksi AHMAD SODIKIN dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna putih No.Pol. DK 8281 WB yang disewa dari saksi I KADE NURAGA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah melakukan pengangkutan penyu atas suruhan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu ; pertama pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sebanyak 14 (empat belas) ekor penyu dan akan dikirim ke Denpasar, dan Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sebanyak 12 (dua belas) ekor penyu dikirim ke Denpasar, namun dalam perjalannya saksi SELAMET KHOIRONI dan saksi AHMAD SODIKIN diamankan petuga Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA Bali An. AHMAD JANUAR menerangkan bahwa 12 (dua belas) ekor penyu diangkut oleh saksi SELAMET KHOIRONI dan saksi AHMAD SODIKIN atas suruhan terdakwa adalah jenis Chelonia mydas merupakan kategori satwa yang dilindungi yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin maupun rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyuruh menangkap satwa penyu hijau tersebut.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 10 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198612152009122003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           
     
     
   
 
 
 

 

   

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya